Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BNN Kabupaten Asahan Menuju WBK dan WBBM

Dibaca: 39 Oleh 18 Mar 2021Tidak ada komentar
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BNN Kabupaten Asahan Menuju WBK dan WBBM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM di BNNK Asahan. Maka dalam hal tersebut, BNNK Asahan melaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM pada tanggal 18 Maret di Halaman Kantor BNNK Asahan Kegiatan yang dimulai pukul 09:00 wib tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Atrial SH), Dandim 0208 Asahan (Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos ), Wakapolres Asahan (Kompol Sri uliani Siregar), Bupati Asahan yang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Kab Asahan, Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Abyadi Siregar), Ketua Pengadilan Negeri Kisaran (Dr. Ulina Marbun, SH, MH), Perwakilan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Perwakinal Kementerian Agama Kab. Asahan, Plt. Kepala BNNK Asahan (Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, MH), Lembaga Swadaya Masyarakat dan Undangan Lainnya.
Di Awal pencanangan, terlebih dahulu sambutan dari Plt. Kepala BNNK dan Sekaligus Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM. dilanjutkan dengan sambutan dari Ombudsman RI Sumatera Utara. Dalam sambutannya yang pada intinya menyampaikan bahwa tugas dari Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 10 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.dimana dalam hal ini Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan Publik tertentu.
Kemudian setelah sambutan dari Perwakilan Ombudsman RI,dilanjutkan Dengan sambutan Kepala BNNP SUMUT dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud komitmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera dalam hal ini BNNK Asahan dalam mengimplementasikan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dimana untuk mewujudkan birokrasi bersih dari KKN dan akuntanbel kami telah mengimplementasikan sistem pengendalian internal pemerintah yang meliputi pengendalian gratifikasi,penanganan benturan kepentingan,penanganan pengaduan masyarakat dan whistle blowing Sistem.Selain itu untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja ,pelaporan kinerja telah dilaksanakan secara elektronik.apalagi permasalahan narkoba termasuk kedalam permasalahan yang sangat pelik,sehingga harus ditangani bersama sama dari berbagai sisi.
Diakhir sambutannya, Kembali Kepala BNNP SUMUT menyampaikan mudah mudahan seluruh niat baik BNNK Asahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik .
Selanjutnya setelah kata sambutan di lanjutkan dengan penandatanganan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang dimulai dari Kepala BNNK Asahan dan diikuti oleh Kepala BNNP SUMUT dan undangan lainnya .

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BNN Kabupaten Asahan Menuju WBK dan WBBM

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas BNN Kabupaten Asahan Menuju WBK dan WBBM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel